Rabu, 20 November 2013

Alasan Regulasi tidak boleh Memuat Sanksi Pidana

Regulasi adalah pembentukan peraturan perundang-undangan oleh institusi tersendiri seperti peraturan menteri oleh menter, peraturan gubernur oleh gubernur (termasuk regulasi khusus). Karena itu Regulasi tidak boleh memuat sanksi pidana. Sanksi pidana merupakan tindakan yang merampas hak seseorang, dan itupun harus melalui UU bukan melalui regulasi yang dibentuk oleh institusi tersendiri.

Berbeda dengan Legislasi yang merupakan pembentukan UU oleh DPR dan pemerintah yang memuat sanksi-sanksi pidana. Karena yang menyangkut rakyat (khalayak) DPR juga berperan andil karena DPR adalah perwakilan dari rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar