Regulasi adalah pembentukan peraturan
perundang-undangan oleh institusi tersendiri seperti peraturan menteri oleh
menter, peraturan gubernur oleh gubernur (termasuk regulasi khusus). Karena itu
Regulasi tidak boleh memuat sanksi pidana. Sanksi pidana merupakan tindakan
yang merampas hak seseorang, dan itupun harus melalui UU bukan melalui regulasi
yang dibentuk oleh institusi tersendiri.
Berbeda dengan Legislasi yang merupakan pembentukan UU
oleh DPR dan pemerintah yang memuat sanksi-sanksi pidana. Karena yang
menyangkut rakyat (khalayak) DPR juga berperan andil karena DPR adalah
perwakilan dari rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar