Perlindungan hokum dalam Bidang Public. Ada dua macam
perlindungan hokum bagi rakyat yaitu perlindungan hokum preventif dan represif.
Pada perlindungan hokum preventif, rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan
keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk
yang definitive. Artinya, perlindungan hokum preventif bertujuan untuk mencegah
terjadinya sengketa.
Sedangkan perlindungan hokum represif bersifat
sebaliknya yaitu bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Sumber: Ridwan. Hukum Administrasi Negara.2003. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
Sumber: Ridwan. Hukum Administrasi Negara.2003. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar