Hukum tata Negara dan hokum admiistrasi Negara memiliki
keterkaitan yang erat. Menurut Van Vollen Hoven dalam bukunya Ridwan, HR yang
berjudul hukum administrasi negara bahwa
:
“ badan
pemerintah tanpa aturan hukum Negara akan lumpuh, oleh karena badan ini tidak
mempunyai wewenang apapun atau wewenangnya tidak berketentuan, dan badan
pemerintahan tanpa hukum administrasi Negara akan bebas sepenuhnya, oleh karena
badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri”
Sedangkan menurut J.B.J.M. ten Berge dalam buku yang
sama mengatakan bahwa hokum administrasi Negara adalah sebagai perpanjangan
dari hokum tata Negara. Sehingga, keduanya merupakan satu kesatuan yang tak
dapat dipisahkan, dan dari pernyataan di atas hokum administrasi Negara dianggap
sebagai tambahan dari hokum tata Negara.
Kranenburg berpendapat bahwa kita tidak mungkin
mempelajari Hukum Administrasi tanpa didahului dengan mempelajari Hukum Tata
Negara.
Jika menurut Openheim dalam bukku yang sama pula, ia
mengumpamakan Negara dalam keadaan diam dan bergerak. Hokum tata Negara mengkaji
Negara dalam keadaaan diam. Hokum tata Negara dibentuk melalui peraturan hokum dimana organ-organ
itu dibentuk dan diberi wewenang. Hokum Administrasi Negara berkenaan dengan Negara
dalam keadaan bergerak. Hokum administrasi Negara memuat peraturan hokum yang
mengikat organ-organ Negara dan kapan organ-organ ini menggunakan wewenangnya.
0 komentar:
Posting Komentar