Rabu, 20 November 2013

Hubungan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara

Hukum tata Negara dan hokum admiistrasi Negara memiliki keterkaitan yang erat. Menurut Van Vollen Hoven dalam bukunya Ridwan, HR yang berjudul  hukum administrasi negara bahwa :
“ badan pemerintah tanpa aturan hukum Negara akan lumpuh, oleh karena badan ini tidak mempunyai wewenang apapun atau wewenangnya tidak berketentuan, dan badan pemerintahan tanpa hukum administrasi Negara akan bebas sepenuhnya, oleh karena badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri”
Sedangkan menurut J.B.J.M. ten Berge dalam buku yang sama mengatakan bahwa hokum administrasi Negara adalah sebagai perpanjangan dari hokum tata Negara. Sehingga, keduanya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, dan dari pernyataan di atas hokum administrasi Negara dianggap sebagai tambahan dari hokum tata Negara.
Kranenburg berpendapat bahwa kita tidak mungkin mempelajari Hukum Administrasi tanpa didahului dengan mempelajari Hukum Tata Negara.

Jika menurut Openheim dalam bukku yang sama pula, ia mengumpamakan Negara dalam keadaan diam dan bergerak. Hokum tata Negara mengkaji Negara dalam keadaaan diam. Hokum tata Negara dibentuk  melalui peraturan hokum dimana organ-organ itu dibentuk dan diberi wewenang. Hokum Administrasi Negara berkenaan dengan Negara dalam keadaan bergerak. Hokum administrasi Negara memuat peraturan hokum yang mengikat organ-organ Negara dan kapan organ-organ ini menggunakan wewenangnya.

0 komentar:

Posting Komentar