This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 15 Maret 2013

Macam-macam Norma


NORMA
Sejak lahir hingga meninggal kita selalu berhubungan dengan Hukum. Bukti bahwa sejak lahir hingga meninggal kita selalu bersentuhan denagna hukum adalah sebagai berikut:
a.       Saat lahir kita membutuhkan Akte Kelahiran.
b.      Sekolah kita mendapatkan dan memerlukan Ijazah.
c.       Melamar kerja kita membutuhkan KTP, SKCK, KK.
d.      Menikah kita memerlukan Surat nikah dan KK.
e.       Meninggal dunia: Warisan jika ada harta.
Antar manusia dibutuhkan kontak atau hubungan. Kontak yang saling bersaing, sehingga harus diatur supaya tidak timbul konflik.
Maka diperlukan adanya norma. Ada empat macam norma:
1.      Norma Agama             : Ukuran baik buruk perilaku manusia yang bersumber dari wahyu Allah.

2.Norma Kesusilaan       : Ukuran baik buruk perilaku manusia yang bersumber dari kelompok masyarakat.

3.      Norma Kesopanan   : Ukuran baik buruk perilaku manusia yang bersumber dari kelompok masyarakat. Tiap daerah mempunyai aturan yang berbeda dan tiap daerah berbeda cara penunjukkannya. Semisal jepang menundukkan kepala, Indonesia dengan bersalaman ketika mereka bertemu.

4.      Norma Hukum   : Ukuran baik buruk perilaku manusia yang bersifat memaksa dan dibentuk oleh badan yang berwenang dalam rangka untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
Sanksi atau akibat dari masing-masing keempat norma tersebut adalah:
1.      Berupa hukuman di akherat pada masa yang akan datang (meninggal).
2.      Berupa penyesalan.
3.      Berupa pengucilan oleh masyarakat.
4.      Berupa penjara (Hukuman yang nyata lainnya).